Jaminan sosial menjadi hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, dan untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan seluruh rakyat menjadi peserta JKN, agar tidak ada lagi Masyarakat yang terkendala mendapat layanan Kesehatan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan, Pasal 15 ayat (1) UU BPJS mewajibkan Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta pada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS mewajibkan Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta pada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Pada Perpres no. 82 tahun 2018, seluruh rakyat Indonesia diwajibkan ikut program JKN per 1 Januari 2019 agar seluruh rakyat benar-benar sudah terlindungi oleh Program JKN, sehingga seluruh rakyat tidak memiliki kendala pembiayaan untuk mengakses layanan Kesehatan.
Kewajiban yang diamanatkan Pasal 15 dan 16 UU SJSN serta Perpres no. 82 tahun 2018 memiliki konsekuensi bila seseorang tidak mengikuti program JKN, yaitu mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, seperti yang diamanatkan Pasal 17 UU BPJS.
Dan untuk mengoperasionalkan Pasal 17 tersebut, lahir PP No. 86 tahun 2013 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (diatur di Pasal 9 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013) meliputi:perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu pada Pasal 9 ayat (2) PP no. 86 Tahun 2013, Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Surat Izin Mengemudi (SIM);
sertifikat tanah;
paspor; atau
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk mendukung kepesertaan program JKN, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN yang melibatkan 30 K/L untuk mendukungnya, yang salah satunya adalah Kepolisian RI.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (2) PP no. 86 tahun 2013 dan Inpres no. 1 tahun 2022 tersebut maka Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (PerPol) Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), yang pada Pasal 9 ayat (1) huruf a (5a) mensyaratkan penerbitan SIM dilakukan dengan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Selain menerbitkan PerPol no. 2 Tahun 2023, Kepolisian RI pun menerbitkan PerPol No. 6 Tahun 2023 yang mensyaratkan pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Untuk PerPol no. 6 Tahun 2023 telah dilakukan uji coba pemberlakuan Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SKCK, di 12 titik layanan SKCK di 6 Polrestabes/Polresta/Polres dan 6 Polsek, dengan masa Uji Coba tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Untuk PerPol no. 2 Tahun 2023 yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN untuk memperoleh SIM, masih akan dilakukan tahap uji coba yang dimulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, di Tujuh Polda yaitu Polda Aceh (dengan 23 Polres), Polda Sumatera Barat (19 Polres), Polda Sumatera Selatan (17 Polres), Polda DKI (5 Polres), Polda Kalimantan Timur (9 Polres), dan Polda Bali (9 Polres), dan Polda NTT (21 Polres).
Dari uraian di atas, dari aspek yuridis, persyaratan penerbitan SIM dengan mewajibkan kepesertaan aktif program JKN adalah sudah sesuai ketentuan regulasi, dari amanat UU BPJS hingga PerPol.
“Dan dari sisi sosiologis, kehadiran PerPol tersebut untuk memastikan semua rakyat Indonesia terlindungi dalam program JKN sehingga kapan pun mereka sakit akan bisa dijamin oleh JKN,” tutur Timboel Siregar, dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
“Baru saja saya mendapatkan laporan dari seorang teman yang bercerita tentang saudaranya yang hari ini masuk RS namun belum terdaftar di program JKN. Biaya mahal pelayanan Kesehatan menjadi masalah dan ketakutan bagi keluarga saat ini. Memang ironis, program JKN yang sudah memasuki tahun kesebelas saat ini namun masih ada Masyarakat yang belum terdaftar di Program JKN sehingga tidak mendapatkan perlindungan pembiayaan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit,” tuturnya melanjutkan.
Mengacu pada aspek yuridis dan sosiologis tersebut, saya menilai kehadiran PerPol No. 2 Tahun 2023 dan PerPol no. 6 Tahun 2023 merupakan upaya Pemerintah untuk memastikan seluruh rakyat sudah terlindungi di Program JKN, bukan dalam rangka membebani atau menyusahkan Masyarakat.
“Tidak perlu ada lagi kasus seperti saudara teman saya yang sakit saat ini dan harus dirawat di RS namun diperhadapkan pada pembiayaan mahal penyembuhannya,” jelas Timboel Siregar.
Untuk menjadi peserta JKN, bagi Masyarakat yang tidak mampu dan miskin bisa mengakses kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar APBN atau APBD dengan mendatangi Dinsos di daerahnya, sementara yang mampu bisa memilih kepesertaan Kelas 3 dengan membayar Rp. 35 ribu perorang perbulan, klas 2 membayar Rp 100 ribu, dan klas 1 membayar Rp. 150 ribu.
“Semoga Uji Coba PerPol no. 2 Tahun 2023 dan PerPol No. 6 Tahun 2023 mendapatkan respon baik dari Masyarakat untuk menjadi pengingat bagi Masyarakat tentang pentingnya Program JKN melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk mendukung semangat gotong royong dalam Program JKN, yaitu yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit. Dengan bergotong royong semua tertolong,” tandasnya.(RED)